Buat keperluan siapa aja yang naik pangkat dan penyesuaian gelar
- Copy 3 lembar SK Kenaikan Pangkat terakhir (legalisir kasubbag TU)
- Copy 3 lembar Karpeg (legalisir kasubbag TU)
- Copy 3 lembar DP3 dua tahun terakhir (legalisir kasubbag TU)
- Copy 3 lembar SK Tugas Belajar (legalisir kasubbag TU)
- Copy 3 lembar SK Aktif Kembali Setelah TB (legalisir kasubbag TU)
- Copy 3 lembar Ijazah/STTB yang dilegalisir ASLI oleh pejabat yang berwenang
- Copy 3 lembar Transkrip Nilai yang dilegalisir ASLI oleh pejabat yang berwenang.
Bagi PNS yang baru pertama kali Kenaikan Pangkat, melampirkan:
- Copy SK Pengangkatan CPNS
- Copy SK Pengangkatan PNS
Bagi PNS yang diusulkan ke Golongan III harus melampirkan:
- Daftar Riwayat Hidup ditulis tangan dan ditandatangani asli
- Copy tanda Lulus Ujian Dinas Tk II
Bagi PNS yang diusulkan ke Golongan IV harus melampirkan:
- Copy tanda lulus Ujian Dinas Tk III
Semua berkas copy harus dilegalisir oleh pejabat struktural pembina kepegawaian eselon III atau eselon IV